9/25/2008

PERADI Mengutuk Penganiayaan Advokat oleh Polisi

Penganiayaan advokat oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara telah mengundang kecaman keras dari organisasi profesi advokat serta beberapa organisasi non-pemerintah (ornop) di bidang hukum dan kepolisian.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Institute for Democracy and Legal Empowerment (Ideal), Indonesian Police Watch, dan Masyarakat Anti Kekerasan Polisi baru-baru ini mengutuk penganiyaan advokat Rekan Jazuni oleh Polres Jakarta Utara. Peristiwa itu telah menodai citra hukum Indonesia.

“Kami meminta kepada Kapolri untuk segera menindak tegas pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara,” demikian dinyatakan dalam siaran pers yang ditandatangani Direktur Ideal Mohamad Misbah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Harry Ponto, dan Ketua Masyarakat Anti Kekerasan Polisi Siswadi.

Dalam siaran pers tertanggal 16 September 2008 tersebut PERADI dan ketiga ornop itu menuntut pembebasan Jazuni dari segala tuntutan hukum. Keempat lembaga tersebut juga mendesak agar pelaku penganiayaan ditindak tegas dan diberi hukuman seberat-beratnya baik kepada si pelaku maupun pimpinan yang menyuruhnya.

Penganiayaan Jazuni saat sedang menjalankan profesinya oleh Polres Jakarta Utara dinilai telah menginjak-injak profesi advokat sebagai penegak hukum seperti dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Hak advokat untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah atau pihak lain juga dijamin Pasal 17 UU Advokat.

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-udangan.

Upaya meminta keterangan yang dilakukan Jazuni kemudian dihalang-halangi oleh Polres Jakarta Utara hingga mendorong advokat tersebut. Ironisnya polisi menyikapi hal tersebut dengan tidak profesional sehingga timbul penganiayaan terhadap Jazuni. (*/Amr)

-------------------------------------------------------------------
[Pasal 5 ayat (1) UU Advokat]

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Pasal 17 UU Advokat]

Penganiayaan oleh Polres Jakarta Utara terjadi pada 13 September 2008 saat Jazuni sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Ketika itu dia datang ke Polres Jakarta Utara untuk meminta keterangan dan mengklarifikasi atas penangkapan kliennya sehari sebelumnya.

-------------------------------------------------------------------
http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=16dd3ef591d3f0a3bbf73dd28c39656f&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784

Tidak ada komentar: